Alami Kecelakaan Kerja di KEK Sei Mangkei, Pekerja Tak Terdaftar BPJS dan Tidak Gunakan APD

    Alami Kecelakaan Kerja di KEK Sei Mangkei, Pekerja Tak Terdaftar BPJS dan Tidak Gunakan APD
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Pasca insiden yang dialami salah seorang pekerja kontraktor PT Cemerlang Samudra Kontrindo (PT CSK; red), menuai berbagai tanggapan dan komentar bernada miring.

    Insiden ini terjadi di lokasi proyek pembangunan PT Sheel Oil Indonesia (SOI; red), KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (19/01/2025),   sekira pukul 09.00 WIB lalu.

    Pasalnya, perusahaan kontraktor tersebut, dianggap telah mengabaikan kesehatan dan keselamatan dengan tidak melengkapi para tenaga kerjanya dengan Alat Pengaman Diri (APD; red).

    Hal ini disampaikan salah seorang aktivis sosial kontrol masyarakat, saat ditemui di seputaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/01)/2025), sekira pukul 11.00 WIB.

    "Perusahaan kontraktor PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK; red) sengaja mengangkangi UU Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, " kata Benny T Panjaitan.

    Regulasi terkait UU Nomor 13 Tahun 2003, lanjut Benny T Panjaitan menegaskan, telah diatur segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja. UU ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja.

    "Menjamin dan mewujudkan kesejahteraan serta meningkatkan kesejahteraan. Perusahaan malah mengabaikan keselamatan pekerja dan proses pelanggaran ini hukum pidana, " tegas pria yang aktif sebagai jurnalis ini.

    Sementara, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI; red) Kabupaten Simalungun, M Aliaman H Sinaga menyatakan, desakan pihaknya kepada pihak berwajib bersama pihak terkait segera mengusut tuntas kejadian itu.

    "Hingga saat ini, belum ada respon dan tindakan mengusut kasus tewasnya pekerja pembangunan pabrik milik PT Shell Oil Indonesia KEK Sei Mangkei, , " ungkap M Aliaman H Sinaga.

    Selanjutnya, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI; red) Kabupaten Simalungun mengungkapkan, dugaan pihak Kepolisian, Disnaker Simalungun, Administrator KEK Sei Mangkei dan pihak pengembang kawasan PT Kinra sengaja membungkam kasus ini.

    "Kami menegaskan bahwa NKRI adalah negara hukum yang harus memberikan keadilan terhadap rakyat. Namun, hal ini menimbulkan kesenjangan di mata hukum. Bagaimana dan ke mana para pekerja menuntut keadilan, " beber M Aliaman.

    Seterusnya, M Aliaman H Sinaga mengungkapkan, saat insiden yang dialami pekerja tersebut. Tampak jelas, pihak kontraktor tidak melengkapi para pekerjanya untuk penggunaan alat pelindung diri (APD; red).

    "Sepatutnya insiden kecelakaan kerja tidak terjadi bila pihak perusahaan memenuhi kewajibannya dengan melengkapi alat pelindung bagi pekerja sesuai dengan regulasi SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, " sebut M Aliaman Sinaga.

    Atas kejadian yang dialami Almarhum Rian Gunawan, menurut M Aliaman Sinaga selanjutnya, mengungkap bahwa sejumlah perusahaan kontraktor yang beraktivitas di KEK Sei Mangkei secara sengaja melakukan pembangkangan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.

    "Almarhum Rian Gunawan ternyata tidak terdaftar di BPJS dan Mau apa dan bagaimana ini !!! Rakyat bekerja di perusahaan kontraktor itu hanyalah untuk mencari nafkah menyambung hidup di lokasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional KEK Sei Mangkei, ' pungkas Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI; red) Kabupaten Simalungun.

    Hingga rilis ini dilansir kepada publik, tak satupun dari masing-masing pihak yakni, Polres Simalungun, Disnaker Kabupaten Simalungun, Administrator KEK Sei Mangkei, Pihak Pengelola dan pengembang kawasan PT Kinra dan Investor PT Shell Oil Indonesia KEK Sei Mangkei, serta pihak kontraktor PT Cemerlang Samudra Kontrindo.

    Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan kerja dialami seorang pria berstatus pekerja kontraktor PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK; red) hingga tewas di tempat kejadian, dengan kondisi kepala pecah.

    Insiden ini terjadi di lokasi proyek pembangunan PT Sheel Oil Indonesia (SOI; red), KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (19/01/2025),   sekira pukul 09.00 WIB.

    Menurut keterangan nara sumber, sesaat sebelum kejadian, belum diketahui aktivitas Rian Gunawan (korban; red) berada di ketinggian bangunan proyek milik PT SOI, setara gedung berlantai 7.

    Korban berdomisili di Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara dan nyawanya tidak tertolong. Seketika, darah mengucur deras akibat kepala korban pecah setelah benturan keras di lantai cor beton.

    Nara sumber mengungkapkan, korban tidak melengkapi dirinya dengan Alat Pelindung Diri (APD; red) pada saat bekerja di antaranya tidak menggunakan, Helm, Safety Belt dan Safety Shoes.

    Korban evakuasi oleh rekan kerjanya dari lokasi dan belum diketahui secara pastk apakah insiden ini telah dilaporkan pihak Administrator KEK Sei Mangkei kepada pihak Kepolisian setempat.

    Sangat disesalkan, terkait insiden tewasnya pekerja tersebut, Elfi Haris selaku Kepala Asministrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei belum dapat dikonfirmasi.

    Sama halnya, Humas PT SOI KEK Sei Mangkei Firman Marunduri dan pihak Kontraktor PT CSK, hingga rilis ini dilansir ke publik, belum dapat dikonfirmasi terkait pekerja proyeknya tewas.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Wanita Cantik Asal Simalungun Dibunuh, Rekonstruksi:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Alami Kecelakaan Kerja di KEK Sei Mangkei, Pekerja Tak Terdaftar BPJS dan Tidak Gunakan APD
    Diduga Hamburkan Anggaran, 16 Pejabat Sekertariat Pemkab Simalungun Modus Study Banding ke Bali

    Ikuti Kami